Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Akta Notaris
  2. AD/ART
  3. Susunan Kepengurusan LKS
  4. Ijin Operasional dari Dinas Sosial Kab/Kota dan PTSP
  5. Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa setempat

  1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas pemohon
  4. Jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan, maka petugas akan membuatkan tanda terima berkas
  5. Petugas melakukan verifikasi lapangan
  6. Proses pembuatan Tanda Daftar
  7. Petugas menghubungi pemohon untuk pengambilan Tanda Daftar

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan maksimal 1 minggu sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar dalam kondisi normal.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Permohonan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial; SK Lembaga Kesejahteraan Sosial; File Lembaga Kesejahteraan Sosial; Laporan kegiatan penerbitan surat tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial.

  1. Melalui konsultasi langsung di Pusat  Pelayanan Terpadu  “Ru’us Sabarataan” dan Kotak Saran Jalan. Letjen. R. Soeprapto No. 8 Banjarmasin
  2. Melalui Telepon Pelayanan terpadu : 08115005141
  3. Melalui komunikasi secara elektronik dinsoskalselprov@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial"