Sertifikasi

  1. Sertifikasi produk SPPT SNI : 1) Surat permohonan SPPT SNI, 2) Persyaratan Administrasi, 3) Persyaratan Sistem Manajemen Mutu
  2. Sertifikasi Ekolabel : 1) Surat Permohonan Sertifikasi Ekolabe, 2) Permohonan Sertifikasi Ekolabel, 3) Informasi Sertifikasi Ekolabe, 4) Akte Perusahaan, 5) Izin Usaha Industri, 6) Merek Dagang, 7) Struktur Organisasi, 8) Bagan/peta proses produksi, 9) Bukti penerapan Sistem Manajemen Mutu, 10) Bukti penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, 11) Penaatan peraturan perundangan lingkungan hidup 1 (satu) tahun terakhir
  3. Sertifikasi/ Verifikasi Ekolabel Swadeklarasi : 1) Surat Permohonan Verifikasi Ekolabel Swadeklarasi, 2) Permohonan Verifikasi Ekolabel Swadeklarasi, 3) Informasi Verifikasi Ekolabel Swadeklarasi, 4) Akte Perusahaan, 5) Izin Usaha, 6) Merek Dagang, 7) Kalim Aspek Lingkungan yang diajukan, 8) Lingkup Verifikasi yang diajukan, 9) Komposisi Bahan Baku, 10) Hasil Uji yang mendukung Klaim, 11) Struktur Organisasi, 12) Wakil Manajemen Lingkungan/Mutu, 13) Bagan/peta proses produksi, 14) Kapasitas Produksi, 15) Alur Proses Utilitas, 16) Alur Proses Pengolahan Limbah, 17) Bukti penerapan Sistem Manajemen Mutu, 18) Bukti penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, 19) Penaatan peraturan perundangan lingkungan hidup 1 (satu) tahun terakhir
  4. Sertifikasi Industri Hijau : 1) Surat Permohonan Sertifikasi Industri Hijau, 2) Salinan Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri, 3) Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, 4) Salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, 5) Daftar isian profil perusahaan, 6) Deskripsi dan diagram alir proses produksi, 7) Neraca massa, 8) Neraca energi, 9) Neraca air, 10) Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya, 11) Salinan dokumen standar operasional prosedu, 12) Salinan kebijakan dan struktur organisasi, 13) Salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauannya, 14) Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan

  1. SOP - Sistem Manajemen SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Barang dan Jasa - Sistem Manajemen SNI ISO/IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Akreditasi Lembaga sertifikasi ekolabel tipe I - Pedoman Klaim Sertifikasi Ekolabel Swadeklarasi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Peraturan Menteri Perindustrian tentang Cara Sertifikasi Industri Hijau (adopsi dan adaptasi SNI ISO/IEC 17065:2012)

1. Sertifikasi produk SPPT SNI, waktu maksimum  41 hari kerja

2. Sertifikasi ekolabel tipe I, waktu maksimum  41 hari kerja

3. Verififikasi ekolabel Swadeklarasi (Tipe II), waktu maksimum  41 hari kerja

4. Sertifikasi Industri Hijau,waktu maksimum  41 hari kerja

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada
Kementerian Perindustrian

Sertifikat Produk SPPT SNI, Sertifikat ecolabel, Sertifikat/Hasil Verifikasi Ekolabel Swadeklarasi, Sertifikat Industri Hijau

Sesuai dengan SOP penanganan keluhan pelanggan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi"