Pengujian

  1. Pengujian air dan air limbah : 1) Pembayaran biaya pengujian melalui e-billing. 2) Permintaan dari Pelanggan dapat berupa surat, faximile, telepon, maupun datang langsung ke bagian penerimaan contoh (bila dilakukan sampling ke perusahaan). 3) Jumlah sampel minimal 5 Liter ditempatkan dalam jerigen plastik maupun botol kaca (jika sampel dikirim langsung ke BBSPJIS)
  2. Pengujian pulp, kertas dan karton : 1) Jumlah sampel minimal 20 lembar ukuran A4. Kondisi sampel tidak ada lipatan maupun kerutan. Sampel dikemas rapi sehingga tidak tembus cairan. 2) Pembayaran biaya pengujian melalui e-billing
  3. Pengujian udara : 1) Permintaan dari Pelanggan dapat berupa surat, faximile, telepon, maupun datang langsung ke bagian penerimaan contoh. Permintaan diajukan paling lambat satu bulan sebelum permintaan waktu pengujian. 2) Pembayaran biaya pengujian melalui e-billing

  1. SOP : Sistem Manajemen ISO/IEC 17025:2017 yang terintegrasi dengan SNI ISO 9001:2015

- Pengujian morfologi bahan baku, waktu maksimum 10 hari kerja

- Pengujian kimia bahan baku & bahan penolong, waktu maksimum 10 hari kerja

- Pengujian pulp, kertas,karton, waktu maksimum 10 hari kerja

- Pengujian limbah cair, waktu maksimum 10 hari kerja

- Pengujian limbah padat, waktu maksimum 10 hari kerja

- Pengujian udara emisi, waktu maksimum 10 hari kerja

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian

Laporan Hasil Uji

Sesuai dengan SOP penanganan keluhan pelanggan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian"