Surat Keterangan Dispensasi nikah

  1. Surat keterangan dari Pemohon
  2. Surat Dispensasi Nikah dari KUA
  3. Fotocopy KTP

  1. 1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Bagian TU;
  2. 2. Staf menerima berkas Pemohon dan mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap dikembalikan kepemohon agar dilengkapi dan apabila lengkap dapat diproses, selanjutnya diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum;
  3. 3.Kasi memeriksa kelengkapan berkas Formulir Pengesahan surat dari Pemohon apabila tidak sesuai dikembalikan ke staf dan apabila sesuai dan syarat-syarat lengkap kasi dapat memaraf selanjutnya di serahkan ke Sekcam;
  4. 4.Sekcam menerima berkas pemohon dan mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap Sekcam mengembalikan ke Staf agar pemohon melengkapi, dan apabila lengkap dapat diproses dan diparaf oleh Sekcam selanjutnya di serahkan ke Camat;
  5. 5. Camat memeriksa kelengkapan berkas permohonan apabila sesuai Camat menandatangi, selanjutnya menyerahkan ke staf;
  6. 6. Staf Menyerahkan Surat keterangan Dispensasi Nikah ke pemohon;
  7. 7. Pemohon menerima Kembali berkas yang di ajukan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kesepakatan bersama

1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Bagian TU;

2. Staf menerima berkas Pemohon dan mengecek kelengkapan berkas, apabila

    tidak lengkap dikembalikan kepemohon agar dilengkapi dan apabila lengkap     dapat diproses, selanjutnya diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum;

3.Kasi memeriksa kelengkapan berkas Formulir Pengesahan surat dari  Pemohon  apabila tidak sesuai dikembalikan ke staf dan apabila sesuai dan syarat-syarat  lengkap kasi dapat memaraf selanjutnya di serahkan ke Sekcam;

4. Sekcam menerima berkas pemohon dan mengecek kelengkapan berkas,

    apabila tidak lengkap Sekcam mengembalikan ke Staf agar pemohon

    melengkapi, dan apabila lengkap dapat diproses dan diparaf oleh Sekcam

    selanjutnya di serahkan ke Camat;

5. Camat memeriksa kelengkapan berkas permohonan apabila sesuai Camat menandatangi, selanjutnya menyerahkan ke staf;

6. Staf Menyerahkan Surat keterangan Dispensasi Nikah ke pemohon;

7. Pemohon menerima Kembali berkas yang di ajukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penetapan Standar Pelayanan Publik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi nikah"