1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Bagian TU;
2. Staf menerima berkas Pemohon dan mengecek kelengkapan berkas, apabila
tidak lengkap dikembalikan kepemohon agar dilengkapi dan apabila lengkap dapat diproses, selanjutnya diserahkan ke Kasi Trantib;
3. Kasi memeriksa kelengkapan berkas apabila tidak sesuai dikembalikan ke
staf dan apabila sesuai dan syarat-syarat lengkap kasi dapat memaraf
selanjutnya di serahkan ke Sekcam;
4. Sekcam menerima berkas pemohon dan mengecek kelengkapan berkas,
apabila tidak lengkap Sekcam mengembalikan ke Staf agar pemohon
melengkapi, dan apabila lengkap dapat diproses dan diparaf oleh Sekcam
selanjutnya di serahkan ke Camat;
5. Camat memeriksa kelengkapan berkas permohonan apabila sesuai Camat
menandatangi, selanjutnya menyerahkan ke staf;
6. Staf Menyerahkan Surat keterangan ke pemohon;
7. Pemohon menerima Kembali berkas yang di ajukan.Tidak dipungut biaya
Kesepakatan bersama
1.Tatap muka Langsung Kepada Pejabat
2. WA : 082255196298
3. Tlpn : 082255196298
4. Email : nanga.pinoh018@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store