Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Keterangan Kematian

  1. 1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Bagian TU;
  2. 2. Staf menerima berkas Pemohon dan mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap dikembalikan kepemohon agar dilengkapi dan apabila lengkap dapat diproses, selanjutnya diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum;
  3. 3. Kasi memeriksa kelengkapan berkas Formulir Pengesahan Keterangan pemohon apabila tidak sesuai dikembalikan ke staf dan apabila sesuai syarat-syarat lengkap kasi dapat memaraf selanjutnya di serahkan ke Sekcam;
  4. 4. Sekcam menerima berkas pemohon dan mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap Sekcam mengembalikan ke Staf agar pemohon melengkapi, dan apabila lengkap dapat diproses dan diparaf oleh Sekcam selanjutnya di serahkan ke Camat;
  5. 5. Camat memeriksa kelengkapan berkas permohonan apabila sesuai Camat menandatangi, selanjutnya menyerahkan ke staf;
  6. 6. Staf Menyerahkan Surat keterangan Ahli Waris ke pemohon;
  7. 7. Pemohon menerima Kembali berkas yang di ajukan.

1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Bagian TU;

2. Staf menerima berkas Pemohon dan mengecek kelengkapan berkas, apabila

    tidak lengkap dikembalikan kepemohon agar dilengkapi dan apabila 

    lengkap dapat diproses, selanjutnya diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum;

3.  Kasi memeriksa kelengkapan berkas Formulir Pengesahan Keterangan pemohon apabila tidak sesuai dikembalikan ke staf dan apabila sesuai syarat-syarat lengkap kasi dapat memaraf selanjutnya di serahkan ke Sekcam;

4. Sekcam menerima berkas pemohon dan mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap Sekcam mengembalikan ke Staf agar pemohon melengkapi, dan apabila lengkap dapat diproses dan diparaf oleh Sekcam selanjutnya di serahkan ke Camat;

5. Camat memeriksa kelengkapan berkas permohonan apabila sesuai Camat menandatangi, selanjutnya menyerahkan ke staf;

6. Staf Menyerahkan Surat keterangan Ahli Waris ke pemohon;

7. Pemohon menerima Kembali berkas yang di ajukan.

Tidak dipungut biaya

Kesepakatan bersama

a. Tatap Muka Langsung Kepada Pejabat

b. WA : 081352070421

c. Telp: 081352070421

d. Email : nanga.pinoh018@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penetapan Standar Pelayanan Publik