Pembuatan Surat Keterangan Kematian

  1. 1.Kartu Tanda Pengenal, Misalnya KTP dan Pasport
  2. 2. Kartu Keluarga

  1. 1.Setelah pasien dinyatakan meninggal, perawat mengisi lengkap formulir surat kematian nama, umur, pekerjaan, alamat, waktu kematian.
  2. 2. Dokter yang merawat atau dokter jaga yang menyatakan pasien telah meninggal, membubuhkan tanda tangan dan nama terang di kolom tanda tangan di formulir surat kematian
  3. 3.Dokter yang merawat atau dokter jaga yang menyatakan kematian mengisi lembar sebab kematian di dokumen rekam medis dan membubuhkan tanda tangan dan nama terang.
  4. 4. Surat kematian asli diserahkan kepada keluarga pasien untuk kepentingan yang menyangkut jenazah.

3 X 24 Jam Hari Kerja

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai No.4 Tahun 2017 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum RSUD Dr. R.M Djoelham Binjai, Bahwa Administrasi Surat Keterangan Kematian Sebesar Rp.15.000.

Pembuatan Surat Keterangan Meninggal

Pengaduan Dapat Dilakukan

1. Disampaikan ke Tim Penanganan Pengaduan/Komplain

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pembuatan Surat Keterangan Kematian"