a. Sertifikat tidak dikenakan biaya;
b. Tarif penggunaan asrama dan guest house mengacu pada PP Nomor 85 Tahun 2021, sebagai berikut :
TARIF RUANG PERTEMUAN DAN ASRAMA
Jenis Layanan |
Satuan |
Tarif (Rp) |
Asrama 1. AC (Air Conditioner) a. Mahasiswa b. Masyarakat Umum 2. Tanpa AC a. Mahasiswa b. Masyarakat Umum Ruang pertemuan/Aula 1. Air Conditioner Kapasitas ≤30 orang 2. Air Conditioner Kapasitas ≥31 s.d 50 orang 3. Air Conditioner Kapasitas ≥51 s.d 100 orang 4. Tanpa AC, Kapasitas ≤30 orang 5. Tanpa AC, Kapasitas ≥31 s.d 50 orang 6. Tanpa AC, Kapasitas ≥51 orang |
Per orang per hari Per orang per hari
Per orang per hari Per orang per hari
Per hari
Per hari
Per hari
Per Jam Per Unit |
Rp. 40.000,- Rp. 80.000,-
Rp. 20.000,- Rp. 40.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 350.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 300.000,- |
Pelayanan Kunjungan, PKL, magang, penelitian, bimbingan teknis, dengan penggunaan fasilitas
Saran dan masukkan dapat dilakukan melalui kotak saran yang tersedia di muka ruang pelayanan publik BPBAT Mandiangin, Jln. Tahura Sultan Adam Km. 14, Desa Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan dan atau melalui website: https://kkp.go.id/djpb/bpbatmandiangin; email bbatmandiangin@yahoo.com; twiter : @BPBAT MANDIANGIN; Facebook : Sobat BPBAT Mandiangin dan call center/Whatsapp : 0821 5506 6001
Pengaduan dapat dilakukan melalui SMS ke 1708 atau www.LAPOR.go.id atau surat elektronik pengaduan.bpbatmdg@gmail.com atau langsung menghadap ke Kepala BPBAT Mandiangin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store