Surat Pengantar Kenaikan Gaji Berkala

  1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (2 lembar)
  2. Fotocopy Berkala Terakhir (2 lembar)
  3. SKP satu tahun terakhir (2 lembar)

  1. Petugas menyiapkan Surat Pengantar dan data kepegawaian PNS yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh Lurah
  3. Berkas dikirim ke Kecamatan oleh petugas.

Seratus dua puluh menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kenaikan Gaji Berkala

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Lurah Penajam atau melalui media sebagai berikut :

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0895 3417 82509

2. Email : kelurahanpenajam4@gmail.com

Dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada