Surat Izin Tidak Masuk Kerja

  1. Data diri yang bersangkutan (nama, NIP, dan jabatan)
  2. Informasi mengenai lama masa izin beserta alasan

  1. Pemohon (PNS/THL yang bersangkutan) melengkapi berkas
  2. Berkas diproses oleh petugas pelayanan
  3. Atasan langsung dari pemohon (Kasi/Seklur/Lurah) menandatangani Surat Izin Tidak Masuk Kerja
  4. Surat Izin Tidak Masuk Kerja diserahkan oleh petugas kepada Sekretaris Lurah selaku Operator aplikasi SIDIKA sebagai lampiran absensi

Sepuluh menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tidak Masuk Kerja

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Lurah Penajam atau melalui media sebagai berikut :

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0895 3417 82509

2. Email : kelurahanpenajam4@gmail.com

Dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada