Surat Rekomendasi Cuti

  1. Surat permohonan izin cuti dari pihak yang bersangkutan

  1. Petugas memeriksa Surat permohonan izin cuti dari pihak yang bersangkutan
  2. Surat permohonan izin cuti disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsung dari pihak yang bersangkutan yaitu Seklur atau Kasi
  3. Surat permohonan izin cuti disetujui dan ditandatangani oleh Lurah
  4. Petugas membuat Surat Rekomendasi Cuti

Sepuluh menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Cuti

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Lurah Penajam atau melalui media sebagai berikut :

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0895 3417 82509

2. Email : kelurahanpenajam4@gmail.com

Dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada