Pembuatan SKP

  1. Fotocopy SKP Tahun Lalu (1 lembar)
  2. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir (1 lembar)

  1. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan memproses SKP PNS yang bersangkutan
  2. Pejabat penilai menilai dan mengisi blanko SKP
  3. SKP ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan, Pejabat Penilai dan Atasan Langsung Pejabat Penilai
  4. PNS yang bersangkutan menerima SKP (asli) yang diserahkan oleh petugas

Tiga ratus menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan SKP

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Lurah Penajam atau melalui media sebagai berikut :

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0895 3417 82509

2. Email : kelurahanpenajam4@gmail.com

Dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada