Penerbitan Surat Pengganti (Segel Hilang)

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK pemilik tanah (2 lembar)
  3. Fotocopy KTP pemilik tanah (2 lembar)
  4. Fotocopy KK pemilik tanah sebelumnya, apabila segel yang hilang hasil jual-beli (2 lembar)
  5. Fotocopy KTP pemilik tanah sebelumnya, apabila segel yang hilang hasil jual-beli (2 lembar)
  6. Fotocopy segel yang hilang (2 lembar)
  7. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli dan fotocopy)
  8. Materai 10000 (1 lembar)
  9. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  10. Map merah (1 pcs)
  11. Fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris, Keterangan Ahli Waris, Kuasa Waris, dan Pernyataan Pelepasan Waris (2 rangkap)
  12. Tanah perwatasan yang akan diukur harus dalam keadaan bersih (ada jalur untuk menarik meteran) dan telah dipasang tanda batas/patok
  13. Menghadirkan saksi batas sebelah menyebelah
  14. Surat Kematian, apabila pemilik tanah telah meninggal dunia (2 rangkap)

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Berkas diproses lebih lanjut oleh petugas pelayanan dan ditandatangani oleh Lurah
  3. Pemohon menerima Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Satu hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengganti (Segel Hilang)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Lurah Penajam atau melalui media sebagai berikut :

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0895 3417 82509

2. Email : kelurahanpenajam4@gmail.com

Dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengganti (Segel Hilang)"