Konsultasi Pelindungan Masyarakat

No. SK: KP/20 Tahun 2024

  1. 1. Menunjukan Kartu Identitas dan mengisi buku tamu
  2. 2. Menyebutkan identitas pemohon, apabila pemohon berkonsultasi melalui WA Admin dengan nomor 085943532991

  1. 1. Petugas/admin menerima pemohon
  2. 2. Petugas / admin melaporkan kepada pimpinan tentang keperluan konsultasi pemohon
  3. 3. Pimpinan menunjuk pejabat/petugas yang akan melayani konsultasi pemohon
  4. 4. Pejabat/petugas yang ditunjuk melakukan layanan konsultasi
  5. 5. Pembuatan Laporan Giat Linmas

30 Menit – 120 Menit


Tidak dipungut biaya

Konsultasi Pelindungan Masyarakat

a. ULAS

b. Telepon (0271) 656623

c. Whatapps : 08175010866 (Text Only)

d. Kunjungan Langsung

e. SP4N LAPOR

f. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Pelindungan Masyarakat"