Sosialisasi Pelindungan Masyarakat

No. SK: KP/20 Tahun 2024

  1. Anggaran dan Rencana Kerja

  1. 1. Menyusun TOR Kegiatan
  2. 2. Melakukan Koordinasi dengan Dinas/Instansi yang terlibat
  3. 3. Mengajukan permohonan Narasumber
  4. 4. Menyiapkan adminisitrasi kegiatan
  5. 5. Pelaksanaan kegiatan
  6. 6. Pembuatan laporan kegiatan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi Pelindungan Masyarakat

a. ULAS

b. Telepon (0271) 656623

c. Whatapps : 08175010866 (Text Only)

d. Kunjungan Langsung

e. SP4N LAPOR

f. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi Pelindungan Masyarakat"