Penertiban Pelajar

No. SK: KP/20 Tahun 2024

  1. 1. Surat Tugas melaksanakan kegiatan penertiban pelajar;
  2. 2. Surat Permohonan Permintaan Bantuan Personil ke Cabang Dinas Pendidikan

  1. 1. Kepala Bidang Penanganan Gangguan Trantibum melakukan komunikasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja terkait rencana kegiatan penertiban pelajar;
  2. 2. Kabid memerintahkan Admin untuk membuat Surat Tugas dan Surat Permohonan Permintaan Bantuan Personil;
  3. 3. Admin meminta persetujuan Surat Tugas dan Surat Permohonan Permintaan Bantuan Personil kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. 4. Apabila sudah disetujui oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, maka Admin segera mendistribusikan Surat Tugas dan Surat Permohonan Permintaan Bantuan Personil;
  5. 5. Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan mengamankan pelajar yang membolos ke kantor Satpol PP;
  6. 6. Pendataan siswa;
  7. 7. Pemanggilan pihak sekolah dan atau orang tua pelajar;
  8. 8. Pembinaan kepada siswa yang membolos;
  9. 9. Mengembalikan siswa ke pihak sekolah atau orang tua.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembinaan Pelajar

a. ULAS

b. Telepon (0271) 656623

c. Whatapps : 08175010866 (Text Only)

d. Kunjungan Langsung

e. SP4N LAPOR

f. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Pelajar"