Pembinaan Pelanggaran Perda/Perkada

No. SK: KP/20 Tahun 2024

  1. 1. Surat Permohonan Pembinaan ditujukan Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
  2. 2. Surat Tugas Melaksanakan Pembinaan;

  1. 1. Surat Permohonan Pembinaan Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dikirim paling lambat 3 hari sebelum hari H;
  2. 2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja memutuskan akan hadir sendiri atau mendisposisi kegiatan kepada Kepala Bidang;
  3. 3. Admin membuat surat tugas pembinaan pelanggaran Perda/Perkada;
  4. 4. Kasatpol/Kabid/Kasi menghadiri kegiatan dan memberikan pembinaan pelanggaran Perda/Perkada;
  5. 5. Pembuatan laporan hasil kegiatan;

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembinaan Pelanggaran Perda/Perkada

a. ULAS

b. Telepon (0271) 656623

c. Whatapps : 08175010866 (Text Only)

d. Kunjungan Langsung

e. SP4N LAPOR

f. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Pelanggaran Perda/Perkada"