Sosialisasi Penegakan Perda/Perkada

No. SK: KP/20 Tahun 2024

  1. 1. Surat Permohonan Sosialisasi ditujukan Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. 2. Permasalahan Perda dinas teknis;

  1. 1. Surat Permohonan Pembinaan Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dikirim paling lambat 3 hari sebelum hari H;
  2. 2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja memutuskan akan hadir sendiri atau mendisposisi kegiatan kepada Kepala Bidang;
  3. 3. Admin membuat surat tugas sosialisasi pelanggaran Perda/Perkada;
  4. 4. Kasatpol/Kabid/Kasi menghadiri kegiatan dan memberikan sosialisasi penegakan Perda/Perkada;
  5. 5. Pembuatan laporan hasil kegiatan;

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sosialisasi Penegakan Perda/Perkada

a. ULAS

b. Telepon (0271) 656623

c. Whatapps : 08175010866 (Text Only)

d. Kunjungan Langsung

e. SP4N LAPOR

 f. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi Penegakan Perda/Perkada"