Permohonan Pengembalian Barang Bukti Pelanggaran Perda/Perkada

No. SK: KP/20 Tahun 2024

  1. 1. Surat Pengamanan Barang;
  2. 2. Kartu Identitas Diri/KTP;
  3. 3. Telah memenuhi batas waktu.

  1. 1. Pelanggar Perda/Perkada datang ke Kantor Satpol PP menemui Admin Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah;
  2. 2. Admin menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. 3. Admin melakukan pengecekan barang bukti yang akan diambil;
  4. 4. Pelanggar Perda/Perkada melakukan pengecekan barang bukti dan konfirmasi kebenaran kepemilikan;
  5. 5. Paraf petugas yang menyerahkan barang bukti dan paraf pelanggar Perda/Perkada pada Surat Pengamanan Barang sebagai bukti pengembalian barang.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Hasil Pengamanan Pelanggaran Perda

a. ULAS

b. Telepon (0271) 656623

c. Whatapps : 08175010866 (Text Only)

d. Kunjungan Langsung

e. SP4N LAPOR

f. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengembalian Barang Bukti Pelanggaran Perda/Perkada"