Konsultasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Daerah

No. SK: KP/20 Tahun 2024

  1. 1. Kartu Identitas Diri/KTP/ Surat tugas dari perangkat daerah kepada personil yang ditunjuk untuk berkonsultasi
  2. 2. Mengisi Form aduan/ permohonan konsultasi;
  3. 3. File bukti pendukung permasalahan pelanggaran Perda/Perkada (apabila ada).

  1. 1. Masyarakat yang ingin konsultasi mengenai pelanggaran Perda/Perkada datang ke Kantor Satpol PP menemui Administrator ULP Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah;
  2. 2. Masyarakat yang datang untuk berkonsultasi mengisi buku tamu;
  3. 3. Petugas ULP menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  4. 4. Petugas ULP mengarahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai permasalahan pelanggaran Perda/Perkada kepada pejabat yang ditunjuk;
  5. 5. Pejabat yang ditunjuk mengonfirmasi perihal pelanggaran Perda/Perkada yang terjadi dan meminta bukti-bukti pendukung untuk bisa dipelajari dan ditelaah solusi pemecahan masalahnya
  6. 6. Setelah dilakukan konsultasi, masyarakat menunggu perkembangan permasalahan dan penyelesaiannya.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Aduan/Konsultasi Pelanggaran Perda/ Perkada

a. ULAS

b. Telepon (0271) 656623

c. Whatapps : 08175010866 (Text Only)

d. Kunjungan Langsung

e. SP4N LAPOR

 f. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Daerah"