Layanan Penanganan Aduan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Daerah

No. SK: KP/20 Tahun 2024

  1. 1. KTP/identitas lainnya warga/masyarakat
  2. 2. Form Aduan yang sudah diisi di lampiri dengan Dokumentasi (dirinci per media)

  1. 1. Warga/masyarakat yang ingin mengadu datang ke Kantor Satpol PP menemui Admin ULP Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
  2. 2. Warga/Masyarakat yang datang untuk mengadukan pelanggaran Perda/Perkada mengisi buku tamu
  3. 3. Petugas ULP menerima dan memeriksa berkas persyaratan
  4. 4. Petugas ULP mengarahkan warga/masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran Perda/Perkada kepada pejabat yang ditunjuk
  5. 5. Pejabat yang ditunjuk mengonfirmasi perihal aduan dan meminta bukti-bukti pendukung untuk bisa dipelajari dan ditelaah solusi pemecahan permasalahannya
  6. 6. Setelah diterimanya aduan pelanggaran Perda/Perkada, warga/masyarakat menunggu perkembangan permasalahan dan penyelesaianya

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Penanganan Pengaduan

a. ULAS

b. Telepon (0271) 656623

c. Whatapps : 08175010866 (Text Only)

d. Kunjungan Langsung

e. SP4N LAPOR

 f. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Aduan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Daerah"