Pengamanan Event Sosial Budaya dan Keagamaan

No. SK: KP/20 Tahun 2024

  1. 1. Surat Permohonan dari Panitia Penyelengara
  2. 2. Surat Tugas / Disposisi Kepala Satpol PP

  1. 1. Panitia penyelenggara mengirimkan Surat Permohonan Bantuan Pengamanan
  2. 2. Admin menerima surat dan menyampaikan kepada Kepala Satpol PP
  3. 3. Kepala Satpol PP memberikan disposisi kepada Sekretaris atau Kepala Bidang untuk memenuhi permohonan bantuan pengamanan
  4. 4. Sekretaris atau Kepala Bidang membuat draft Surat Perintah atau Surat Tugas
  5. 5. Kepala Satpol PP menerbitkan Surat Perintah atau Surat Tugas Pengamanan
  6. 6. Anggota melaksanakan tugas pengamanan event sosial budaya dan keagamaan
  7. 7. Melaporkan Hasil Kegiatan Kepada Kasatpol PP

Awal s.d Akhir Kegiatan Event Sosial Budaya dan Keagamaan


Tidak dipungut biaya

Pengamanan Event Sosial Budaya dan Keagamaan

a. ULAS

b. Telepon (0271) 656623

c. Whatapps : 08175010866 (Text Only)

d. Kunjungan Langsung

e. SP4N LAPOR

 f. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Event Sosial Budaya dan Keagamaan"