Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK (2 lembar)
  3. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris (masing-masing 2 lembar)
  4. Fotocopy KTP 2 orang saksi (masing-masing 2 lembar)
  5. Surat Keterangan Kematian
  6. Materai 10000 (2 lembar)
  7. Map merah (1 pcs)

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Berkas diproses lebih lanjut oleh petugas pelayanan dan ditandatangani oleh Lurah
  3. Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris dan Pelepasan Hak Waris untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Tiga puluh menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Lurah Penajam atau melalui media sebagai berikut :

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0895 3417 82509

2. Email : kelurahanpenajam4@gmail.com

Dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada