Balik Nama Segel Jual Beli

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK pemilik tanah/penjual dan pembeli (masing-masing 2 Lembar)
  3. Fotocopy KTP pemilik tanah/penjual dan pembeli (masing-masing 2 Lembar)
  4. Fotocopy Kwitansi Pelunasan (2 lembar)
  5. Segel asli
  6. Materai 10000 (1 lembar)
  7. Map Merah (1 pcs)
  8. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  9. Fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris, Keterangan Ahli Waris, Kuasa Waris dan Pernyataan Pelepasan Waris
  10. Surat Keterangan Kematian, apabila pemilik tanah telah meninggal dunia (2 rangkap)
  11. Tanah perwatasan yang akan diukur harus dalam keadaan bersih (ada jalur untuk menarik meteran dan telah dipasang tanda batas/patok)
  12. Menghadirkan saksi batas sebelah menyebelah

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Berkas diproses lebih lanjut oleh petugas pelayanan dan ditandatangani oleh Lurah
  3. Pemohon menerima Segel jual-beli yang telah dibalik nama untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Satu hari

Tidak dipungut biaya

Balik Nama Segel Jual Beli

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Lurah Penajam atau melalui media sebagai berikut :

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0895 3417 82509

2. Email : kelurahanpenajam4@gmail.com

Dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada