Pelayanan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Usaha Kecil 1 (Satu) Lantai

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP Pemilik (2 lembar)
  3. Fotocopy NPWP (2 lembar)
  4. Fotocopy Lunas PBB (2 lembar)
  5. Fotocopy SKT/ Sertifikat Tanah (2 lembar)
  6. Gambar bangunan jelas ukuran dan keterangan denah, tampak dan potongan skala 1:50, 1:100 dan 1:200
  7. Pas photo ukuran 3x4 milik pemohon (2 lembar)
  8. Materai 10000 (2 lembar)

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Berkas diproses lebih lanjut oleh petugas pelayanan dan ditandatangani oleh Lurah
  3. Pemohon menerima Pelayanan IMB Untuk Usaha Kecil 1 (Satu) Lantai untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Seratus delapan puluh menit 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Usaha Kecil 1 (Satu) Lantai

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Lurah Penajam atau melalui media sebagai berikut :

1. Whatsapp, SMS, atau telepon ke nomor 0895 3417 82509

2. Email : kelurahanpenajam4@gmail.com

Dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pengelolaan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Usaha Kecil 1 (Satu) Lantai"