Penanganan Unjuk Rasa

No. SK: KP/20 Tahun 2024

  1. 1. Adanya informasi adanya rencana unjuk rasa dari panitia, aparat keamanan, intelejen satpol dan masyarakat
  2. 2. Adanya Surat Permohonan Banper dari Kepolisian
  3. 3. Surat Tugas / Disposisi Kepala Satpol PP/Perintah Lisan

  1. 1. Kepolisian mengirimkan Surat Permohonan Bantuan Pengamanan
  2. 2. Admin menerima surat dan menyampaikan kepada Kepala Satpol PP
  3. 3. Kepala Satpol PP memberikan disposisi kepada Sekretaris atau Kepala Bidang untuk memenuhi permohonan bantuan pengamanan
  4. 4. Sekretaris atau Kepala Bidang membuat draft Surat Perintah atau Surat Tugas
  5. 5. Kepala Satpol PP menerbitkan Surat Perintah atau Surat Tugas Pengamanan
  6. 6. Anggota melaksanakan tugas penanganan unjuk rasa
  7. 7. Melaporkan hasil kepada Kasatpol PP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Unjuk Rasa

a. ULAS

b. Telepon (0271) 656623

c. Whatapps : 08175010866 (Text Only)

d. Kunjungan Langsung

e. SP4N LAPOR

 f. Lapor Mas Wali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Unjuk Rasa"