Penanganan PGOT

No. SK: KP/20 Tahun 2024

  1. 1. Adanya aduan dari masyarakat/Organisasi/Lembaga atau temuan hasil patrol
  2. 2. Surat Tugas / Disposisi Kepala Satpol PP

  1. 1. Adanya perintah tertulis / lisan dari pimpinan
  2. 2. Anggota Menindaklanjuti ke TKP
  3. 3. Mengidentifikasi Suspeck
  4. 4. Suspeck dibawa ke rumah singgah Dinsos
  5. 5. Melaporkan hasil kepada pimpinan

4 Jam    

Tidak dipungut biaya

Penanganan PGOT

a. ULAS

b. Telepon (0271) 656623

c. Whatapps : 08175010866 (Text Only)

d. Kunjungan Langsung

e. SP4N LAPOR

f. Lapor Mas Wali


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan PGOT"