Pembuatan Rekomendasi Perizinan PPUT, PPUM,Pemangkas Rambut dan Salon Kecantikan

  1. Mengisi blanko dari DPMPTSP (PPUM) dan Camat setempat (PPUT, Salon Kecantikaan dan Pemangkas rambut).
  2. Surat Pengantar Camat yang di tujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Palembang

  1. 1. Masyarakat/Stakeholder : Proses dan menyiapkan kelengkapan berkas administrasi
  2. 2. Dinas DPMPTSP/Camat : Memeriksa kelengkapan administrasi dan membuat surat pengantar kepada Tim teknis Dinas Sosial untuk memberikan rekomendasi
  3. 3. Dinas Sosial : Menerima surat pengantar dari PMPTSP/Kecamatan, memberikan disposisi tindak lanjut untuk di proses
  4. 4. Tim Teknis Dinas Sosial : a. Menyiapkan administrasi proses pemberian rekomendasi PPUT, PPUM, Salon Kecantikan b. Bersama bidang Pemberdayaan Sosial melakukan pemeriksaan lapangan apakah sesuai Perda Nomor 29 Tahun 2011
  5. Informasi : Informasi kepada PPUT, PPUM, Salon kecantikan dan Pangkas Rambut untuk proses izin operasional dan pemberian rekomendasi kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perizinan

1. Hotline di nomor : 0821-7906-4442

2. Aplikasi E-Lapor Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Perizinan PPUT, PPUM,Pemangkas Rambut dan Salon Kecantikan"