No. SK: 188/ 21 /404.305/2022
Tidak dipungut biaya
BARANG DAN JASA
Penanganan aduan mengandung asas sebagai berikut:
a. legal: berdasarkan pada peraturan perundang-undangan;
b. responsif: mampu memberikan informasi, rujukan dan layanan perlindungan sosial maupun penanggulangan kemiskinan secara cepat sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan;
c. transparan: informasi tentang kepesertaan program, kebutuhan rumah tangga, dan tindakan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan terkait, dapat diakses oleh semua pihak secara real time (waktu yang sebenarnya, saat dibutuhkan), serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pengadu mendapatkan informasi tentang proses dan hasil penanganan pengaduannya;
d. partisipatif: melibatkan semua pihak terkait;
e. kesetaraan gender: layanan sosial memberikan manfaat secara berkeadilan kepada masyarakat miskin dan rentan, baik laki-laki maupun perempuan;
f. akuntabel: proses pengelolaan informasi dan pengaduan serta tindak lanjutnya dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak dan masyarakat;
g. obyektif: membantu memberikan dan memvalidasi data kemiskinan sesuai dengan kondisi rumah tangga/keluarga miskin/rentan yang sebenarnya; dan
i. berkelanjutan: dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di pelbagai jenjang.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store