Permintaan Pertimbangn Penghapusan Piutang oleh Bidang Piutang Negara (Piutang Instansi PEMDA)

  1. Surat permohonan pertimbangan penghapusan secara bersyarat/Mutlak Piutang Daerah
  2. Daftar nominatif Penanggung Utang
  3. Surat PSBDT dari PUPN Cabang
  4. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan (jika Piutang Daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi).
  5. surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; yang diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.

  1. Penyerah Piutang menyampaikan surat permintaan pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak atas Piutang Daerah kepada Kepala Kanwil DJKN
  2. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan
  3. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai dengan arahan petugas
  4. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan surat permohonan pertimbangan penghapusan secara bersyarat ke aplikasi Nadine (Naskah Dinas Elektronik) dan Pemohon mendapatkan tanda terima dari petugas
  5. Kepala Kanwil DJKN RSK menerima surat permohonan dan memberikan disposisi kepada Bidang Piutang Negara untuk meneliti kelengkapan berkas dan melakukan analisis terhadap syarat-syarat pemberian pertimbangan penghapusan piutang
  6. Dalam hal berkas pemohonan sudah lengkap dan hasil penelitian menunjukkan bahwa Piutang Daerah dimaksud dapat dihapus secara bersyarat, Bidang Permintaan Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah yang telah ditetapkan oleh Kepala Bidang Piutang Negara untuk kemudian disampaikan menyampaikan kepada Kepala Bidang KIHI
  7. Dalam hal berkas pemohonan sudah lengkap namun hasil analisis menunjukkan bahwa Piutang Daerah dimaksud tidak dapat dihapus secara bersyarat, Bidang Piutang Negara menyiapkan konsep Surat Penolakan Pemberian Pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Daerah dan ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJKN RSK
  8. Proses Selesai.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pertimbangan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak yang disampaikan kepada Penyerah Piutang.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan

melalui:

1. Telepon: (0761) 37362

2. Faksimile: (0761) 37779

3. Email: kanwildjkn3@kemenkeu.go.id

4. SMS/Whatsapp: 0811 6900 030

5. Website: www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-rsk

6. Kotak pengaduan dan Call Center DJKN: 150-991

7. Whistleblowing system: wise.kemenkeu.go.id

8. Datang langsung ke Kanwil DJKN RSK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Pertimbangn Penghapusan Piutang oleh Bidang Piutang Negara (Piutang Instansi PEMDA)"