Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. A. Bagi pasien umum: Membawa Kartu Tanda Pengenal
  2. B. Bagi Peserta Pengguna BPJS : 1. Membawa Kartu Tanda Pengenal
  3. 2. Mempunyai Surat Rujukan Online dari Puskesmas atau Faskes Tk I

  1. A. Bagi Pasien Umum : 1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin atrian
  2. 2. Setelah dipanggil nomor antriannya oleh petugas Loket Umum pasien mendaftar di Loket Umum
  3. 3. Pasien membayar biaya pendaftaran di Bagian Kasir
  4. 4. Pasien menuju Poliklinik yang dituju
  5. B. Bagi Pasien BPJS : 1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin atrian
  6. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu admisi poliklinik sampai dipanggil nomor antriannya
  7. 3. Setelah dipanggil nomor antriannya pasien mendaftar di Loket BPJS untuk melakukan identifikasi dan finger frint
  8. 4. Petugas Loket BPJS mencetak nomor antrian Poliklinik yang dituju pasien
  9. 5. Pasien langsung menuju Poliklinik yang dituju sampai dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  10. 6. Setelah pasien diperiksa oleh dokter di poliklinik, jika kondisi pasien harus dirawat inap maka pasien bisa didaftakan langsung di admisi IGD untuk di rawat inap

10 menit 

a. Umum : Pendaftaran = Rp. 10.000,- 

b. BPJS : ditagihkan ke BPJS Kesehatan 

Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan /Rawat Inap

1. Disampaikan langsung ke Tim Pengaduan/komplain di Ruangan Komplain 

2. Kotak Saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan "