Layanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

  1. 1. Bagi pasien umum: Membawa Kartu Tanda Pengenal
  2. 2. Bagi pasien BPJS: Membawa Kartu Tanda Pengenal

  1. 1. Pasien langsung menuju ruang IGD untuk mendapatkan pelayanan gawat darurat
  2. 2. Pasien/Keluarga pasien bisa mendaftar langsung di bagian Admisi IGD dengan memberikan Kartu Tanda Pengenal kepada petugas
  3. 3. Pasien bisa di rawat inap berdasarkan hasil diagnosa Dokter IGD

15 menit 

1. Umum : berdasarkan kelas kamar rawat inap dan tindakan pasien sesuai dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 6 Tahun 2012 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Dr.RM. Djoelham Binjai dan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Layanan Umum Daerah RSUD DR.RM. Djoelham Binjai 

2. BPJS : ditagihkan ke BPJS Kesehatan 

Layanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

1. Penyelesaian Langsung oleh Tim Pengaduan /komplain di Ruang Komplain 

2. Kotak Saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat "