15 menit
1. Umum : berdasarkan kelas kamar rawat inap dan tindakan pasien sesuai dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 6 Tahun 2012 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Dr.RM. Djoelham Binjai dan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Layanan Umum Daerah RSUD DR.RM. Djoelham Binjai
2. BPJS : ditagihkan ke BPJS Kesehatan
Layanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat
1. Penyelesaian Langsung oleh Tim Pengaduan /komplain di Ruang Komplain
2. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store