Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha

No. SK: 0911/KA.01.03/IV/2024

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP (bila ada)
  3. Fotocopy PTP / Pertimbangan Teknis (Pertek) BPN dari Kantor Pertanahan Surakarta (Terlampir koordinat lokasi yang dituju)
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah (apabila nama Pemohon berbeda dengan nama yang tercantum dalam Sertifikat Tanah, wajib melampirkan Fotocopy KTP Pemilik Sertifikat Tanah)
  5. Fotocopy pelunasan PBB/NJOP (bila ada)
  6. Rencana Teknis Bangunan (Site Plan) / Rencana Induk Kawasan (Master Plan)
  7. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bila ada)

  1. Pengguna Layanan/Pemohon menjuakan permohonan
  2. Dilakukan Pendaftaran oleh Frant Office
  3. Divalidasi Pendaftaran tersebut oleh Analis Perencana Muda
  4. Dilakukan pemeriksaan/verifikasi lapangan
  5. Dilaksanakan Rapat Tim Tenis
  6. Apabila disetujui dilanjutkan untuk pencetakan dokumen/produk perizinan, dan apabila tidak disetujui dikembalikan ke Pemohon
  7. Pengesahan dan Penandatanganan Produk Izin secara Elektronik
  8. Produk Perizinan diterima oleh Pengguna Layanan/Pemohon

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha

Pengaduan bisa disampaikan melalui :

1. Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama: NUGROHO TRI WIBOWO, S.Kom. 

NIP: 19860526 201001 1 015 

Jabatan: Penata Komputer Mahir

2. Petugas Pengaduan : Customer Service 

3. Telepon : 0271-653693 

4. Whatsapp Gateway : 

a. Aduan : Ketik aduan spasi isi/materi aduan kirim ke nomor 081119677770 

b. Saran/Masukan : Ketik info saran isi/materi informasi kirim ke nomor 081119677770 

5. Tracking Proses :

a. Whatsapp : Ketik status spasi nomor pendaftaran kirim ke nomor Whatsapp 081119677770 

b. Website : Website DPMPTSP Kota Surakarta dengan link/URL https://dpmptsp.surakarta. go.id/cek ketik nomor pendaftaran.

6. Aplikasi ULAS : https://ulas.surakarta.go.id 

7. Aplikasi SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/ 

8. Email : dpmptsp@surakarta.go.id 

9. Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan. 

10. Ruang Pengaduan dan Konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Off Line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha"