Pemberian Bantuan bagi Korban Bencana

  1. Adanya laporan kejadian bencana dari kepala desa kepada Camat tembusan Dinas Sosial atau Camat mengusulkan kepada Dinas Sosial untuk Bencana dengan Skala Mikro.
  2. SK Tanggap Darurat Bupati untuk Bencana Skala Makro.
  3. Laporan tersebut dilengkapi dengan KK dan dokumentasi kejadian;

  1. Untuk jenis bencana dengan skala makro, Camat melaporkan kejadian kepada Bupati dengan tembusan Kepala Dinas Sosial dan Kepala BPBD.
  2. Untuk jenis bencana dengan skala mikro Kepala Desa melaporkan kepada Camat tembusan kepada Kepala Dinas Sosial atau Camat mengusulkan kepada Dinas Sosial.
  3. Setelah menerima laporan, Tim Kerja Dinas Sosial melakukan peninjauan lapangan.
  4. Dinas Sosial memberikan Bantuan bagi korban bencana.

Melalui Surat Permohonan: Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan; Penyaluran maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Barang dan Jasa Pemberian bantuan kebutuhan dasar (Sandang, Pangan, penampungan pengungsi) tanggap darurat bagi korban bencana.

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial)

2.   Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan bagi Korban Bencana"