Melalui Surat Permohonan: Menerima jawaban 1
(satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan; Penyaluran
maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
Barang dan Jasa Pemberian bantuan kebutuhan dasar (Sandang, Pangan, penampungan pengungsi) tanggap darurat bagi korban bencana.
Pengaduan bisa dilakukan melalui:
1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial)
2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125
Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store