Humas / Pengaduan dan Keluhan

No. SK: 83 Tahun 2017

  1. Pengaduan secara lisan maupun tulisan
  2. Identitas resmi pengadu

  1. Pengadu/Pelapor menyampaikan pengaduan, masukan atau kritikan secara lisan atau tulisan
  2. Setiap masyarakat yang mengajukan keluhan melalui berbagai media diarahkan untuk mengisi formulir keluhan yang telah disediakan
  3. Staf pelayanan pengaduan dan informasi menerima dan mencatat pengaduan dalam formulir keluhan
  4. Masyarakat dapat langsung bertemu dengan tim penanggulangan keluhan diruang penanganan keluhan
  5. Tim penanganan keluhan akan merespon setiap keluhan yang datang langsung maupun tidak langsung dengan mendatangi psien atau masyarakat yang melayangkan keluhan apabila dipandang perlu

Jangka waktu penyelesaian berdasarkan tingkat keluhan

1.   Keluhan Sederhana diselesaikan 1x24 jam

2.   Keluhan Sedang diselesaikan maksimal 7 hari kerja

3.   Keluhan Berat diselesaikan maksimal 1 bulan


Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

1.  SURAT

a.  Surat/pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur

b.  Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan

2.  DATANG LANGSUNG

a.  Pengadu datang langsung menemui petugas Humas

b.  Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu,dan bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH

3.  WEBSITE

a.  Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

4.  TELEPON

a.  Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

5.  EMAIL

a.  Email keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

PETUGAS :

-   Instalasi Komplain/Humas





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811110939

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Humas / Pengaduan dan Keluhan"