No. SK: 83 Tahun 2017
Jangka waktu penyelesaian berdasarkan tingkat keluhan 1. Keluhan Sederhana diselesaikan 1x24 jam 2. Keluhan Sedang diselesaikan maksimal 7 hari kerja 3. Keluhan Berat diselesaikan maksimal 1 bulan |
Tidak dipungut biaya
Penanganan Pengaduan Masyarakat
1. SURAT
a. Surat/pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur
b. Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan
2. DATANG LANGSUNG
a. Pengadu datang langsung menemui petugas Humas
b. Petugas humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu,dan bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH
3. WEBSITE
a. Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan
b. Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
c. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan
4. TELEPON
a. Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan
b. Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
c. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan
5. EMAIL
a. Email keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan
b. Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
c. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan
PETUGAS :
- Instalasi Komplain/Humas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store