Instalasi bedah Sentral

No. SK: 83 Tahun 2017

  1. SPR ( Surat Perintah Rwat ) PenetapanJadwal Operasi untuk Operasi Efektif
  2. SIO ( Surat Izin Operasi )
  3. Data Penunjang Labolatorium Darah, Radiologi dan Lain-lain
  4. Formulir Inform Consen
  5. Formulir SEP ( Surat Eligibilotas Peserta ) untuk Pasien BPJS

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran sentral
  2. Pasien diperiksa di Poliklinik
  3. Pasien mendapat hasil pemeriksaaan untuk di operasi
  4. Pasien masuk ruang Rawat Inap untuk persiapan operasi
  5. Pasien diantarkan ke kamar Operasi dan dilakukan serah terima antara perawat ruangan dengan perawat kamar operasi di ruang persiapan
  6. Pasien dilakukan operasi
  7. Pasien selesai operasi selanjutnya masuk PACU
  8. Pasien kembali ke ruang Rawat Inap

Operasi Sedang 45 Menit

Operasi Besar 2 Jam


1. UMUM :

Sesuai Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan di RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi.

 

      2. JKN :

Sesuai  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Instalasi Bedah Sentral

1.  SURAT

a.  Surat/pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur

b.  Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan

2.  DATANG LANGSUNG

a.  Pengadu datang langsung menemui petugas Humas

b.  Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu,dan bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH

3.  WEBSITE

a.  Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

4.  TELEPON

a.  Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

5.  EMAIL

a.  Email keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan

b.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur

c.   Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

PETUGAS :

-   Kepala Instalasi Bedah Sentral (IBS)

-   Instalasi Komplain/Humas





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi bedah Sentral"