Konfirmasi Penerimaan Negara

  1. Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
  2. Rekapitulasi Daftar Setoran Penerimaan Negara
  3. ADK Setoran Penerimaan Negara
  4. Cetakan Billing Penerimaan Negara atau Salinan Bukti Setor

  1. Satuan Kerja menyampaikan Dokumen Pengajuan untuk konfirmasi penerimaan negara
  2. Dalam hal dokumen telah benar dan lengkap, KPPN Nunukan melakukan konfirmasi setoran penerimaan negara melalui aplikasi OMSPAN
  3. KPPN Nunukan menerbitkan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
  4. KPPN Nunukan menyampaikan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara kepada Satuan Kerja

Sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar 

Tidak dipungut biaya

Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

Pelayanan pengaduan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan diantaranya bit.ly/SiPandaNuk2020, www.wise.kemenkeu.go.id, kppn152.pengaduan@gmail.com, WA 08115395522, dan telp (0556)2027720.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konfirmasi Penerimaan Negara"