Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja

  1. 1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
  2. 2. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi
  3. 3. Daftar Rincian Kas di Bendahara
  4. 4. Rekening Koran
  5. 5. Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

  1. 1. Satuan kerja mengajukan LPJ Bendahara beserta dokumen pendukung ke KPPN serta mengunggah Arsip Data Komputer (ADK) ke Aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT).
  2. 2. Petugas Front Office Seksi Veraki KPPN melakukan Verifikasi dan Validasi LPJ Bendahara beserta kelengkapannya.
  3. 3. Apabila berkas dinilai tidak lengkap atau salah, Front Office Seksi Veraki KPPN akan mengembalikan berkas tersebut kepada Satuan Kerja.
  4. 4. Apabila benar, petugas Front Office Seksi Veraki KPPN menyetujui (approve) pada Aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT).
  5. 5. Kepala Seksi Veraki KPPN melakukan penandatanganan LPJ Bendahara.

Satu hari kerja setelah berkas diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan LPJ Bendahara

Pelayanan pengaduan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan diantaranya bit.ly/SiPandaNuk2020, www.wise.kemenkeu.go.id, kppn152.pengaduan@gmail.com, WA 08115395522, dan telp (0556)2027720.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja"