Proses Penyelesaian SPM menjadi SP2D

  1. ADK SPM

  1. FO Validator mengecek SPM dan dok. pendukung serta validasi SPM
  2. MO reviewer melakukan review SPM dan meneruskan ke Kasi PDMS
  3. Kasi PDMS melakukan approval terhadap PMRT yang telah direview dan meneruskannya ke seksi bank
  4. FO bank membuat Payment Process Request (PPR) dan menyampaikannya ke seksi bank
  5. Kasi Bank melakukan review dan persetujuan PPR pada aplikasi SPAN

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian SPM menjadi SP2D

Penanganan pengaduan dilakukan melalui inovasi yang dikembangkan oleh KPPN Nunukan yaitu SiPandaNuk (Sistem Informasi Pengaduan KPPN Nunukan) yang dilakukan secara online menggunakan google form yang ditautkan pada website dan media sosial KPPN Nunukan lainnya, sehingga dapat diakses oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penyelesaian SPM menjadi SP2D "