Permohonan Aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number)

  1. Membawa fotokopi KTP dan NPWP
  2. Mengisi Formulir Aktivasi EFIN
  3. Membawa fotokopi Akta Pendirian Badan (Untuk Wajib Pajak Badan)
  4. Membawa fotokopi KTP dan NPWP Pengurus (Untuk Wajib Pajak Badan)

  1. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, KP2KP terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas
  3. Jika berkas lengkap, petugas memberikan Nomor EFIN kepada Wajib Pajak

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Nomor EFIN

Telepon Kring Pajak (021) 1500200

Faks ke Nomor (021) 5251245

Email ke pengaduan@pajak.go.id

Situs web pengaduan.pajak.go.id

Twitter @kring_pajak

Chat Pajak di laman www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi M-Pajak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number)"