Pendaftaran NPWP

  1. Membawa fotokopi KTP

  1. Melakukan perekaman data sesuai dengan KTP
  2. Melakukan Submit Data Wajib Pajak
  3. Mencetak Kartu NPWP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP

Telepon Kring Pajak (021) 1500200

Faks ke Nomor (021) 5251245

Email ke pengaduan@pajak.go.id

Situs web pengaduan.pajak.go.id

Twitter @kring_pajak

Chat Pajak di laman www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"