Izin Reklame Insidentil

  1. Surat Permohonan
  2. Scan KTP
  3. Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
  4. Gambar Atau Desain Reklame
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban

  1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi Simaniz
  2. Mengunggah berkas yang dipersyaratkan melalui aplikasi Simaniz
  3. Petugas memproses dan memverifikasi berkas
  4. Petugas membuat draft SK
  5. Kepala Dinas menyetujui draft SK dan melakukan Tanda Tangan Elektronik
  6. Petugas Mengupload SK yang sudah tertandatangani secara elektronik
  7. Pemohon dapat mendownload SK melalui aplikasi Simaniz

4 Hari kerja

Izin Reklame Insidentil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online