Penerimaan Peserta Didik Baru

No. SK: 86 Tahun 2023

  1. Kartu Keluarga
  2. Scan Rapor
  3. Scan Akte Kelahiran

  1. Mengajukan permintaan informasi
  2. Mengajukan permohonan pendaftaran
  3. Konfirmasi kriteria persyaratan
  4. Melaksanakan pendaftaran melalui aplikasi
  5. Melengkapi persyaratan
  6. Melaksanakan validasi dokumen
  7. Mengikuti seleksi
  8. Menerbitkan hasil seleksi
  9. Melaksanakan pembayaran dan pendaftaran ulang melalui aplikasi SISFO
  10. Siswa dapat mengunduh data bukti pendaftaran ulang melalui SISFO
  11. Menerbitkan Nomor Induk Siswa

Dibagi berdasarkan 3 metode penerimaan :

- JARVIS Prestasi

- JARVIS Bersama

- JARVIS Mandiri

Tidak dipungut biaya

Peserta didik baru

Aduan pelayanan dapat ditujukan langsung melalui nomor pelayanan publik (0751) 41924
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

psb.smtipadang.sch,id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Peserta Didik Baru"