Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan

No. SK: 067/1624/Set.BKBPD

  1. 1. Surat Pengantar atau Surat Tugas Dari Instansi Asal.
  2. 2. Berkas dan dokumen SOP, SKT dan tanda Lapor terkait koordinasi dan konsultasi Berisi tentang maksud dan Tujuan Pembuatan Ormas.

  1. 1. Bagian umum (mengisi buku tamu/nomor surat )
  2. 2. Pengguna Layanan menunjukan surat permohonan dan menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Kepala Bakesbangpol dan diturunkan surat ke Kabid Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya Agama dan Masyarakat dan di teruskan ke Pejabat yang berkompeten terkait data ataupun syarat penerbitan SKT dan Tanda Lapor ORMAS.
  3. 3. Pemohon/Pengguna layanan diarahkan kepada Kepala Bidang Ketahanan Organisasi masyarakat dan Agama.
  4. 4. Kabid Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama dan Masyarakat menjelaskan hal-hal yang diperlukan dan mengarahkan kepada Pejabat yang bersangkutan dengan Objek.
  5. 5. Pejabat yang bersangkutan menjelaskan persyaratan kepada pemohon/pengguna layanan
  6. 6. Melakukan verifikasi persyaratan oleh pihak yang berkompeten terkait data dan bahan yang sesuai persyaratan yang diperlukan.
  7. 7. Pengiriman berkas pendaftaran Ormas ke Unit Layanan Administrasi Kemendagri RI
  8. 8. Pemberian SKT/Tanda Lapor Ormas kepada Pemohon /Pengguna Layanan

Disesuaikan lama pemenuhan persyaratan dan verifikasi berkas.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar dan Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan

  • Dapat disampaikan secara langsung, (Kepala Bidang Ketahanan Organisasi masyarakat dan Agama)
  •  kesbangsulteng@gmail.com
  •  Telp : (0451) 421954

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan"