Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) Bidang Kewaspadaan

No. SK: 067/1624/Set.BKBPD

  1. 1. Surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) dari Universitas, Lembaga, Ormas dll.
  2. 2. Foto copy Proposal Penelitian dan Foto copy KTP Pemohon.
  3. 3. Nomor Contact Person

  1. 1. Bagian umum (mengisi buku tamu)
  2. 2. Pengguna Layanan menunjukan Surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Kepala Bakesbangpol atau Kasubag Kepegawaian dan Umum
  3. 3. Pengguna layanan diarahkan kepada Kabid Kewaspadaan
  4. 4. Kabid Kewaspadaan menjelaskan hal-hal yang diperlukan dan mengarahkan kepada Pejabat yang bersangkutan dengan Objek.
  5. 6. Melakukan verifikasi persyaratan oleh pihak yang berkompeten terkait data dan bahan yang sesuai persyaratan yang diperlukan.
  6. 7. Pemberian Surat Keterangan Penelitian (SKP) kepada pemohon/pengguna layanan.

Disesuaikan dengan lama pemenuhan persyaratan dan verifikasi berkas.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian (SKP).

  •       Dapat disampaikan secara langsung, (Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda)
  •       Email kesbangsulteng@gmail.com
  •      Telp : (0451) 421954
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) Bidang Kewaspadaan"