Standar Pelayanan Tindakan Hemodialisa

No. SK: 27/SK/RSUD/2023

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Surat Rujukan
  4. Surat Keterangan masih dalam Perawatan

  1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti persyaratan
  2. Menunggu pemanggilan dilakukan pemeriksaan sebelum tindakan
  3. Dilakukan tindakan hemodialisis, pemeriksaan penunjang dan pemberian terapi
  4. Penyelesaian administrasi
  5. Pasien pulang/dirawat/dirujuk

Hemodialisa I : 3 jam

Hemodialisa II : 3,5 - 4 jam

Hemodialisa III dan seterusnya : 4,5 - 5 jam

<meta charset="utf-8" />

1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan

2. PMK No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


TINDAKAN HEMODIALISA

<meta charset="utf-8" />

  1. Email                 : diklat_brsu@yahoo.com dan humas.brsu@gmail.com
  2. Telp                   : 0361-811027
  3. WEB                 : rsud.tabanankab.go.id
  4. Facebook         : Brsud Kab. Tabanan
  5. Kotak saran
  6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tindakan Hemodialisa"