Standar Pelayanan Kasir Rawat Inap dan IGD

No. SK: 27/SK/RSUD/2023

  1. Bukti Pendaftaran
  2. Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  3. Surat Rujukan
  4. Berkas Rekam Medis
  5. Nota Pembayaran dari ruangan (khusus Pasien Umum)

  1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti persyaratan di Loket 9
  2. Menunggu panggilan
  3. Pengecekan billing oleh petugas
  4. Penyelesaian administrasi
  5. Menunjukkan bukti billing ke ruangan/IGD

<meta charset="utf-8" />

  1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti Persyaratan ( 2 menit )
  2. Menunggu panggilan ( 3 menit )
  3. Pengecekan biling oleh petugas ( 5 menit )
  4. Penyelesaian administrasi ( 3 menit )
  5. Menunjukkan bukti Billing ke Ruangan ( 2 menit )

<meta charset="utf-8" />

1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan

2. PMK No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Kasir Rawat Inap dan Kasir IGD

<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />

Email                 : diklat_brsu@yahoo.com dan humas.brsu@gmail.comTelp                   : 0361-811027
WEB                 : rsud.tabanankab.go.idFacebook         : Brsud Kab. TabananKotak saranPetugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kasir Rawat Inap dan IGD"