Standar Pelayanan Humas/Pengaduan

No. SK: 27/SK/RSUD/2023

  1. Identitas Pengadu
  2. Pengaduan lisan/tertulis (langsung/tidak langsung)

  1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
  2. Staff informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Ka. Unit Humas melakukan penelaahan awal
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu

<meta charset="utf-8" />

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis ( 30 menit )
  2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan ( 30 menit )
  3. Ka.Unit Humas melakukan penelaahan awal ( 2 hari )
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran /pemeriksaan lebih lanjut ( 3 hari )
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu ( 1 hari )

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

<meta charset="utf-8" />

  1. Email                 : diklat_brsu@yahoo.com dan humas.brsu@gmail.com
  2. Telp                   : 0361-811027
  3. WEB                 : rsud.tabanankab.go.id
  4. Facebook         : Brsud Kab. Tabanan
  5. Kotak saran
  6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Humas/Pengaduan"