Standar Pelayanan Instalasi Farmasi Pasien Rawat Inap

No. SK: 27/SK/RSUD/2023

  1. Bukti Pendaftaran
  2. Lembar CPO
  3. Lembar Resep

  1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan CPO ke Farmasi
  2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum/JKN)
  3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah di entry
  4. Pengecekan obat
  5. Petugas menyerahkan obat sesuai nama pasien ke ruang perawatan

<meta charset="utf-8" />
  1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan CPO ke Farmasi (5 menit)
  2. Dilakukan entry resep/CPO sesuai dengan jaminan (Umum/JKN) (15 menit)
  3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry (15 menit)
  4. Pengecekan obat (15 menit)
  5. Petugas menyerahkan obat sesuai nama pasien ke ruang perawatan (10 menit)

<meta charset="utf-8" />

1. Peraturan Bupati Tabanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan

2. PMK No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Instalasi Farmasi pasien rawat inap

<meta charset="utf-8" />

  1. Email                 : diklat_brsu@yahoo.com dan humas.brsu@gmail.com
  2. Telp                   : 0361-811027
  3. WEB                 : rsud.tabanankab.go.id
  4. Facebook         : Brsud Kab. Tabanan
  5. Kotak saran
  6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Farmasi Pasien Rawat Inap"