Permohonan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh Atas PEngalihan Hak Atas Tanha dan/atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan

  1. Surat permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan;
  2. Daftar Pembayaran
  3. KTP Penjual
  4. KTP Pembeli
  5. Surat Penunjukan
  6. KTP yang Ditunjuk
  7. Foto Objek Pajak
  8. Denah Objek Pajak
  9. SSP
  10. BPHTB
  11. Sertifikat
  12. SPPT PBB

  1. Wajib Pajak menyerahkan permohonan secara lengkap ke KPP tempat lokasi Objek Pajak
  2. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat dari petugas

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan penelitian formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan; atau 2. Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen.(£11kemenkeu.go.id: pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh Atas PEngalihan Hak Atas Tanha dan/atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan"